Penanganan Kumuh di Daerah Tertinggal Diprioritaskan


Siti Nuraisyah Dewi |

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun ini memprioritaskan dana alokasi khusus (DAK) untuk membantu pemerintah daerah, dalam penanganan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh di daerah tertinggal.

Selain itu, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin menuturkan, juga diprioritaskan di daerah perbatasan negara, pulau-pulau kecil, dan pulau terluar.

“Saya harap, agar perwakilan pemerintah kabupaten dan kota yang hadir pada kesempatan ini dapat memanfaatkan dan melaksanakan DAK 2016 ini secara baik," tutur Syarif, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu 22 Mei 2016.

Dia menjelaskan, DAK merupakan pola keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, guna mencapai pembangunan yang merata, khususnya dalam penyelengaraan DAK sub bidang perumahan untuk pencapaian target pengurangan backlog (kekurangan hunian) dan  penanganan rumah tidak layak huni.

Dia menuturkan, penanganan rumah tidak layak huni yang selama ini dilaksanakan melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) telah dimulai sejak tahun buku 2006.

Dalam perkembangannya, program ini dinilai cukup berhasil membantu pemda dalam memberikan pelayanan dasar di sektor perumahan, khususnya untuk mencegah perumahan dan kawasan permukiman kumuh.

“BSPS pada prinsipnya, berupaya mendorong masyarakat, agar berdaya dan memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara swadaya dari semula tidak layak huni menjadi layak huni dalam lingkungan yang sehat dan aman,” ungkap Syarif. (asp)

 [ viva.co.id ]