Dalam rangka tertib administrasi kependudukan di wilayah Surabaya, maka Koramil 0832/01 Sawahan Kodim 0832/Surabaya Selatan mendukung Muspika Kec. Sawahan, dengan melakukan pendampingan operasi yustisi kependudukan dengan sasaran tempat Kos-Kosan di wilayah Kec. Sawahan Surabaya, Rabu 18/05/2016.
Dalam pelaksanaannya operasi yustisi kependudukan tersebut dipimpin oleh Wakil Kasi Trantib Kec. Sawahan Bapak Edison Simatupang, diikuti oleh 3 Anggota Koramil 0832/01 Sawahan, dan 5 Anggota Polsek Sawahan, serta 5 Anggota Satpol PP Kec. Sawahan Surabaya.
Hasil Yustisi Kependudukan dilakukan di 5 tempat Rumah Kost di Wilayah Kecamatan Sawahan Surabaya, antara lain :
Jl. Petemon Barat 127.
Jl. Petemon 4/182 M.
Jl. Petemon 3/185-D.
Jl. Petemon I/97-I.
Jl. Kupang Gunung Timur IV B/10.
Dari 5 (lima) Rumah Kost telah didapat 28 orang yang terjaring, meliputi :
9 Orang beridentitas luar Surabaya, masa berlaku SKTS telah habis.
18 Orang beridentitas luar Surabaya, tidak memiliki SKTS.
1 Orang warga Surabaya beridentitas Kartu Pelajar, belum memiliki KTP.
Operasi yustisi maksudnya bukan mencari mereka yang tidak miliki dokumen. Tetapi bertujuan untuk membuat sadar warga terutama pendatang, agar mempunyai tanggung jawab terhadap dokumen kependudukan. Jika ada sesuatu hal yang terjadi terhadap warga pendatang, maka petugas setempat bisa menindaklanjuti karena mereka ber-KTP. Namun warga yang tidak memiliki KTP sudah melanggar Perda Kota Surabaya No.14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
( MCDim0832_Srt Ags )
[ Kodim 0832 ]
Post a Comment