SURABAYA – Minggu tanggal
01 Mei 2016, di depan Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan No.110 Surabaya,
dilaksanakan aksi Unjuk Rasa oleh FSPMI Se-Jatim, Pekerja Serikat Buruh
Sidoarjo (SPN, SBI, KASBI, Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) KSPI) untuk memperingati
Hari Buruh Nasional (May Day) diikuti massa sekitar 2.000 orang, dipimpin Sdr.
Doni Arianto (Ketua PC FSPMI Kota Surabaya), Sdr. Basuki (SPSI Sidoarjo), Eko
Bintoro (PPBS). Pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan, meliputi : Tetapkan UMSK
2017 (Upah Sektoral) sekitar 15 %, 11%, 8 % dari UMK 2017. Tegakkan hukum
ketenagakerjaan di Kab. Sidoarjo. Segera Sahkan perlindungan Buruh Jatim.
Massa tiba pukul 15.50 WIB, dengan menggunakan 11 Mobil Komando dan
sekitar 1.000 sepeda motor. Dalam orasinya yang diwakili Sdr. Basuki menyampaikan
beberapa tuntutan, meliputi : Gubernur Jatim supaya mencabut PP 78 Th. 2015. Kriminalitas
terhadap aktivis pembunuhan dan rakyat supaya dihapuskan. Gus Ipul segera temui
buruh, hidup kami tergantung Gus Ipul. Raperda segera disahkan demi
kesejahteraan rakyat. Terkait dengan Buruh yang di penjara nasibnya bagaimana, itu
rekan kami juga, percuma jadi Gubernur jika tidak bisa mengayomi Warganya.
Selanjutnya tepat pukul 16.30 WIB, Wagub Jatim Drs. H. Saifull
Yusuf menyampaikan selamat Ultah kepada Buruh dengan terkait SK 78 akan
diteruskan oleh Gubernur Jatim ke Presiden RI. Raperda di Jatim akan dirapatkan
untuk disahkan oleh Pemerintah Jatim demi kesejahteraan Buruh. Diharapkan
Raperda tanggal 17 Agustus 2016 supaya disahkan menjadi Perda oleh DPRD Jatim. Jika
pada tanggal 17 Agustus 2016 DPRD Jatim belum mengeluarkan Perda, maka rekan-rekan
Buruh silahkan turun aksi. Terkait UMSK di Kab. Gresik akan segera direvisi dengan
waktu yang agak lama. Jika ada tenaga asing supaya dilaporkan kepada pihak
Gubernur.
Dilanjutkan acara pemotongan Tumpeng perayaan Hari Buruh
Internasional dipimpin oleh Wagub Jatim. Dan pada pukul 16.55 WIB, 5 orang
perwakilan dipimpin oleh Sdr. Eko dan Yuliani melaksanakan pertemuan dan
diterima langsung oleh Wagub Jatim. Sdr. Eko menyampaikan bahwa Anggota di SBI
telah ditangkap, 2 orang anggota Buruh SBI dengan dugaan akibat perbuatan tidak
menyenangkan. Dengan adanya
kejadian tersebut bagaimana hukum di Negara kita ini yang tidak adil.
Wagub Jatim menanggapi, bahwa 2 orang tersebut jika sudah
diproses secara hukum dan ditangani Pengadilan, maka jalan keluarnya dengan
mencari celah yang intinya hukum harus dijalani dengan jalur hukum dan kita
akan upayakan untuk membantu. Pertemuan selesai, selanjutnya pukul 17.20 WIB pengunjuk
rasa membubarkan diri, jalannya unjuk rasa di wilayah Surabaya berlangsung dengan
tertib, aman dan lancar.
***D i k i***
Post a Comment