Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan ada kemudahan dalam berusaha, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Melaui paket kebijakan ekonomi jilid XII, UKM berpeluang mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
Namun, kemudahan mengurus pendirian PT justru belum sepenuhnya berjalan. Contohnya, biaya pembuatan akta pendirian PT di notaris dalam paket ekonomi disebut Rp 1 juta, ternyata kenyataan di lapangan justru masih di atas Rp 5 juta.
Lalu, mengapa ketentuan dalam paket ekonomi jilid XII itu belum berjalan sepenuhnya?
"Loh gini, yang sudah kita deregulasi itu kan masih Jakarta dan Surabaya. Kita masih mau bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) supaya itu berlaku di daerah-daerah lain," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution ditemui di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Dia mengungkapkan, selain baru efektif berlaku, kemudahan pembuatan PT juga belum berlaku di semua daerah.
"Tapi kalau kamu tanya di Jakarta dan Surabaya, itu sudah sesuai dengan ease of doing business yang kita buat. Tapi kalau kalian cek di daerah lain, mungkin saja masih berbeda. Karena memang kita mengerjakan itu fokus dulu di Jakarta dan Surabaya," ujarnya.
"Tapi dalam perkembangannya nanti harus bersama-sama dengan Mendagri, diberlakukan nanti di daerah-daerah lain," tambah Darmin.
Sebelumnya, Jokowi menyebutkan paket ekonomi jilid XII belum sepenuhnya dijalankan, khususnya dalam pengurusan pendirian PT dan sertifikat tanah.
"Saya lihat urusan pembuatan PT, misalnya mengenai hari dan biaya, masih belum. Kemudian, yang berkaitan dengan sertifikat tanah juga hari dan biaya juga belum. Ini agar diikuti di lapangannya," ujar Jokowi saat membuka Rapat Terbatas soal "Penilaian Standar dan Ease of Doing Business" di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5/2016).
(hns/hns)
[ detik.com ]
Post a Comment