PT PLN memberikan diskon sebesar 30 persen bagi penggunaan listrik pada golongan industri skala menengah dan pelanggan industri besar.
Diskon berlaku pada pemakaian listrik tengah malam, mulai pukul 23.00 hingga pukul 08.00.
Hanya saja insentif yang diberikan pemerintah ini belum bisa memberikan manfaat besar bagi pengusaha akibat rumitnya persyaratan.
Ketua Dewan Perwakilan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Tri Andhi Suprihartono mengatakan, menilai kebijakan ini hanya berlaku bagi industri padat karya yang baru berinvestasi.
“Maunya PLN diskon itu hanya untuk investasi baru. Sedangkan industri yang eksisting tak dapat fasilitas ini,”ujarnya, Selasa (10/5).
“Disamping itu perusahaan yang ingin mendapatkan diskon harus mengajukan izin ke kantor pusat. Ini yang menyita waktu dan menimbulkan biaya baru,” tandasnya.
[ surabayanews.co.id ]
Post a Comment