Pelaku Illegal Logging KPH Banyuwangi Selatan Ditangkap


Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan.
Satuan Reskrim Polsek Bangorejo bersama Polhut Perhutani KPB Banyuwangi Selatan menangkap satu pelaku illegal logging. Pelaku bernama Ludyanto alias Rudi (34) warga Dusun Sumberbening, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, kemarin (31/3).

Setelah ditangkap, pelaku kemudian digiring petugas untuk menunjukkan lokasi tempat kayu hasil curiannya disembunyikan. Menurut keterangan petugas, pelaku menyimpan kayu hasil curianya itu di rumah seorang bernama Senen, di Dusun Sukomukti, Rt 01/6, Desa Sukorejo, Kecamatan Siliragung. Dilokasi yang ditunjukkan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 9 batang kayu jati.

Kanitreskrim Polsek Bangorejo, Aiptu Gatot Kukuh Suryawan, menjelaskan, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. Kerugian yang ditanggung Perhutani diperkirakan mencapai Rp 1,3 juta. “Pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf E, jo pasal 83 ayat (1) huruf B Undang-undang No 18 Tahun 2013,” jelas Aiptu Gatot. [ Koran Harian Memorandum ]

(swa)